Aturan Baru DKI: Wali Kota Kini Punya Kuasa 50 Persen Nilai Kinerja Suku Dinas

By Admin


Dok. Ist

nusakini.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengubah struktur penilaian kinerja unit kerja perangkat daerah (UKPD) di seluruh kawasan ibu kota. Mulai Selasa (3/11/2026), kewenangan evaluasi pencapaian kerja ini tidak lagi dikuasai penuh oleh dinas atau badan provinsi.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyebutkan bahwa wali kota dan bupati kini mendapat porsi penilaian yang sangat menentukan. "Sebanyak 50 persen oleh dinas atau badan, sedangkan 50 persen lainnya menjadi kewenangan wali kota," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pimpinan wilayah dengan perangkat daerah setempat. Langkah restrukturisasi tersebut diyakini mampu mendorong optimalisasi berbagai program pemerintah sekaligus mempercepat pelayanan publik di lapangan.

Nilai evaluasi dari sistem baru ini dipastikan akan berdampak langsung pada rapor Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing aparatur. Selain itu, hasil penilaian juga menjadi dasar acuan untuk pencairan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai di wilayah.

Sigit menegaskan bahwa kegagalan mencapai target kinerja kewilayahan akan merugikan pegawai secara finansial dan manajerial. "Otomatis, ini nanti akan diakumulasikan pada SKP-nya sehingga tidak akan bisa optimal," ungkapnya lebih lanjut kepada para anggota dewan.

Pergeseran kewenangan ini didasarkan pada mandat Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 yang mengedepankan optimalisasi pejabat teritorial. Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyempurnakan Peraturan Gubernur Nomor 57 sebagai regulasi pendamping yang lebih teknis.

Sebagai langkah nyata penerapan kebijakan, Gubernur Pramono Anung mulai melakukan safari rapat terbatas ke 44 kecamatan di Jakarta. Pertemuan perdana perihal koordinasi pemerintahan tersebut diselenggarakan di Kecamatan Kembangan pada hari yang sama.

Targetnya, seluruh rangkaian rapat koordinasi ini dapat dirampungkan dalam kurun waktu tiga bulan kalender. "Harapannya, setelah rapat terbatas tersebut, persoalan yang dibahas bisa langsung ditindaklanjuti atau dieksekusi," pungkas Sigit. (*)